PROFIL FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
(كلية الشـريعة والحكم)
(كلية الشـريعة والحكم)
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
SEJARAH
Berdirinya Fakultas Syari’ah dan Hukum (dulu Fakultas Syari’ah) tidak dapat dilepaskan dari adanya keinginan umat Islam Indonesia untuk memiliki lembaga pendidikan tinggi Islam sejak jaman kolonial. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, pada bulan April 1945 diadakan pertemuan antara berbagai tokoh organisasi Islam, ulama dan cendikiawan. Dalam pertemuan itu dibentuklah panitia Perencana Sekolah Tinggi Islam yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta.
Pada mulanya pembentukan PTAIN, sesuai peraturan pemerintah No. 34 tahun 1950, membuka tiga jurusan, yaitu jurusan Qadla, Tarbiyah dan dakwah yang bertahan hingga Sembilan tahun. Kemudian terjadi peleburan PTAIN dan digabungkan dengan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) milik Departemen Agama yang didirikan di Jakarta sesuai Penetapan Menteri Agama No. 43 tahun 1960 menjadi Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) al-Jami’ah al-Islamiyah al-Hukumiyah, dan diperkuat dengan Peraturan Presiden RI No. 11 tahun 1960. Dalam penetapan itu dinyatakan bahwa IAIN mempunyai empat Fakultas, yaitu Fakultas Syari’ah dan Fakultas Ushuluddin yang bertempat di Yogyakarta, serta Fakultas Tarbiyah dan Adab bertempat di Jakarta. Fakultas Syari’ah tersebut merupakan pemekaran dari Jurusan Qadla (Peradilan Agama Islam) yang kemudian berkembang menjadi Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga sekarang ini.